Langsung ke konten utama

Ekonomi Syariah Sebagai Sistem Ekonomi Dalam Islam

Pengertian ekonomi Islam

Ekonom islam merupakan ilmu yang mempelajari prilaku ekonomi manusia yang prilakunya diatur berdasarkan aturan agama islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana di rangkum dalam rukun Iman dan rukun islam. Kata Islam setelah “Ekonomi” dalarn ungkapan Ekonmi Islam berfungsi sebagal identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri, Karena definisinya lebih di tentukan oleh persfektif atau Iebth tepat lagi woridview yang di gunakan sebagai landasan nilai. Sedang ekonomi adalah masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapal falah di dunia dan aherat (hereafter).
B.     Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi islam adaiah sutau sistem ekonomi yang di dasarkan pada ajaran dan nilai-nilai Islam, bersumber dan Al qur’an, As sunnah, ljma, dan Qiyas. ini telah dinyatakan dalam surat Al Maidah ayat (3)
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ ٱلۡيَوۡمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَٱخۡشَوۡنِۚ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِي مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٖ لِّإِثۡمٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “ ( Almaidah : 3 )
Sistem ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis, sistem ekonomi Islam memiliki sifat-sifat baik dan sistem ekonomi sosiaiis dan kapitalis, namun terlepas dan sifat buruknya. Sistern ekonomi Islam adalah sebuah sistem yang tidak lahir dan hash akal manusia, akan tetapi sebuah sistem yang berdasarkan ajaran Islam yang bersumber dan Al qur’an dan Al Hadits yang di kembangkan oleh pemikiran manusia yang memenuhi syarat dan ahli dalam bidangnya. System ekonomi mempunyaf perbeclaan yang mendasar dengan system ekonomi yang lain , dimana dalam system ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nitai ibadab dafam setiap kegiatannya.
Prinsìp ekonomi Islam adalah:
1.      Kebebasan individu
2.      Hak terhadap harta
3.      Kesamaan sosial
4.      Larangan menumpuk kekayaan
5.      Larangan terhadap institusi anti sosial
6.      Kebajikan individu dalam masyarakat.
C.    Sumber-sumber Hukum Ekonomi Islam
Adapun sumber-sumber ekonoml hukum dalam Islam dalam ekonomi Islam adalah:
1.      Alqur’anul Karim
Alqur’an adalah sumber utama, ash, abadi, dan pokok dalam hukum ekonomì Islam yang Allah SWT turunkan kepada Rosulullah Saw, Guna memperbaiki, meluruskan dan membimbing umat manusia ke jalan yang benar.
2.      Hadits dan Sunnah
Setelah AI qur’an, selain sumber ekonomi Islam adalah Hadits dan Sunnah. Yang mana para pelaku ekonomi akan mengikuti sumber ini apabila dalam Alqur’an tidak terperinci secara lengkap tentang hukum ekonomi tensebut.
1.      Ijma’
ljma’ adalah sumber hukum yang ke tiga, yang mana merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun para cendikiawan agama, yang tidak terlepas dan Al qur’an dan Hadits.
2.      Ijtihad atou Qiyas
Ijtihad merupakan usaha meneruskan setiap usaha untuk menemukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Sedang Qiyas adalah pendapat yang merupakan alat pokok ljtihad yang di hasilkan melalui penalaran analogi
3.      Istihsan, lstislah dan Istishob
Istibsan, Istislah dan Istishob adalah bagian dan pada sumber hukum yang lainnya dan telah diterima oleh sebagian kecil keempat mazhab.
A.    Konsep Ekonomi Islam
Islam mengambil suatu kaldah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim ( kapitalis dan komunis ) dan mencoba untuk mernbentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan kerohanian). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung pada sejauh mana penyesuaian yang dapat di lakukan diantara keperluan kebendaan dan keperluan rohani/etika yang di perlukan manusia.
B.     Karakteristik Ekonomi Islam
1.      Harta kepunyaan Allah dan manusia merupakan khalifah atas harta Semua harta baik benda maupun alat-alat produksi adalah milik Allah SWT. tercantum dalam Al qur’an surat Al Baqarah ayat 284.
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
لِّلَّهِ مَا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِي ٱلۡأَرۡضِۗ وَإِن تُبۡدُواْ مَا فِيٓ أَنفُسِكُمۡ أَوۡ تُخۡفُوهُ يُحَاسِبۡكُم بِهِ ٱللَّهُۖ فَيَغۡفِرُ لِمَن يَشَآءُ وَيُعَذِّبُ مَن يَشَآءُۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٌ ٢٨٤
“ Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu “ ( Albaqoroh : 284 )
Manusia adalab khalifah atas harta mitiknya, tercantum dalam At qur’an surat Al Hadiid ayat 7.

ءَامِنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَأَنفِقُواْ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسۡتَخۡلَفِينَ فِيهِۖ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَأَنفَقُواْ لَهُمۡ أَجۡرٞ كَبِيرٞ ٧

“ Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar “ ( Al hadiid : 7 )
Tendapat pula sabda Rosulullah saw yang juga menjelaskan bahwa segala bentuk harta yang di miliki man usia hakikatnya adalah milik Allah SWT semata dan manusia di ciptakan umtuk menjadi khalifah
2.      Ekonomi terikat dengan Akidah, Syariah (Hukum), dan Moral Bukti-bukti hubungan ekonomi dan moral dakiam Islam:
a.       Larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat.
Rosulullah saw bersabda “Tidak boleh merugikan din sendiri dan juga orang Lain”. (HR. Ahmad)
b.      Larangan melakukuan penipuan dalam trnsaksi
Ditegaskan dalam sabda Rosulullab saw, “orang-orang yang menipu kita bukan termasuk golongan Kita”.
c.       Larangan menimbun Enias, perak atau sarana moneter lainnya sehingga dapat mencegah peredaran uang dan meghambat fungsinya dalam memperluas lapangan produksi. Hal ini seperti tercantum dalam Qs 9:34.

بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلۡأَحۡبَارِ وَٱلرُّهۡبَانِ لَيَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِۗ وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ ٣٤

“ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih “ ( Attaubah :34 )
d.      Larangan melakukan pemborosan karena dapat menghancurkan individu dalam masyarakat.
3.      Keseimbangan antara kerohanian dan kebendaan
Aktvítas keduniaan yang di lakukan manusia tidak boteb bertentangan atau bahkan mengorbankan kehidupan akherat. Apa yang kita lakukan han ini adalah untuk mencapai kehidupan akherat kelak.
4.      Ekonomi Islam menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan Kepentingan umum
Islam tidak mengakui hak mutlak atau kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu termasuk dalam hak milik. Hal ini tercantum dalam Alquran surat AlHasyr ayat 7, Al-Mauun ayat 1-3, serta surat Al-Ma’arij ayat 24-25.

بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ كَيۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ٧

“ Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. “ ( Alhasyr : 7 )

أَرَءَيۡتَ ٱلَّذِي يُكَذِّبُ بِٱلدِّينِ ١  فَذَٰلِكَ ٱلَّذِي يَدُعُّ ٱلۡيَتِيمَ ٢ وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ ٱلۡمِسۡكِينِ ٣

“ Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.“ (Al-Mauun : 1-3)

 وَٱلَّذِينَ فِيٓ أَمۡوَٰلِهِمۡ حَقّٞ مَّعۡلُومٞ ٢٤ لِّلسَّآئِلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ ٢٥

” Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” ( Al-Ma’arij : 24 – 25 )
5.      Kebebasan individu di jamin oleh Islam
islam memberjkan kebebasan tiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi namun tentu saja yang tidak bertentangan dengan aturan Al qur’an dan Assunah seperti tercantum dalam Qs Al Baqarah ayat 188.

وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ١٨٨

“ Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. “ ( Al-Baqarah : 188 )
6.      Negara di beri kewenangan turut campur dalam perekonomian
Datam Islam, negara berkewjiban melindungi kepentingan masyarakat dan ke tidak adilan yang dii akukan oleh seseorang atau sekelompok orang ataupun dan negara lain. Negara berkewajiban memberikan kebebasan dan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup dengan layak.
7.      Bimbingan konsumsi
Dalam hal konsumsi, Islam melarang hidup berlebih-lebihan, terlalu hidup bermewahan dan bersikap angkuh. Hal ini tercantum dalam Quran surat Al A’raaf ayat 31 Serta surat AI lsraa ayat 16.

يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدٖ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ ٣١

“ Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. “ ( Al A’raaf : 31 )
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
وَإِذَآ أَرَدۡنَآ أَن نُّهۡلِكَ قَرۡيَةً أَمَرۡنَا مُتۡرَفِيهَا فَفَسَقُواْ فِيهَا فَحَقَّ عَلَيۡهَا ٱلۡقَوۡلُ فَدَمَّرۡنَٰهَا تَدۡمِيرٗا ١٦

“ Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” ( Al Isra’ : 16 )
8.      Petunjuk investasi
Kriteria yang sesuai dalam melakukan investasi ada lima yaltu:
a.       Memberikan rejeki seluas mungkin pada masyarakat
b.      Memberantas kefakiran, memperbaiki pendapatan dan kekayaan
c.       Memelihara dan menumbuh kembarigkan bai-ta
d.      Melindungi kepentingan anggota masyarakat
9.      Zakat
Yaitu karakterjstik khusus yang tidak terdapat dalam sistem ekonomi lain manapun. Penggunaannya sangat efektif guna melakukan distribusi kekayaan dalam masyarakat. Zakat merupakan dasar prinsipil untuk mengakkan struktur sosial Islam. Zakat bukanlab derme atau sedekah blasa, la adalah sedekah wajib setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu.
10.  Larangan riba
lslam sangat melarang munculnya riba (bunga) karena itu merupakan salah satu penyelewengan uang dan bidangnya. larangan riba dalam Islam bertujuan membina suatu bengunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali.
C.    Politik Ekonomi Islam
Politk ekonomi Islam adalah tujuan yang ingin dicapai oleh hukum-hukum yang di pergunakan untuk memecahkan mekanisme mengatur urusan manusia. Sedangkan politik ekonomi Islam adalah jaminan tercapainya pemenuhan semua kebutuhan primer tiap onang secara menyeluruh, berikut kemungkinan tiap orang untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tertiernya, sesuai dengan kadar kesanggupannya.
Ketika mensyareatkan hukum-hukum ekonorni pada manusia, Islam telah mensyareatkan hukum-hukum tersebut pada pribadi. Dengan itu hukum syara telah menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan primer tiap warga negara Islam secara menyeluruh sebagai sandang, pangan, papan.
Islam mendorong rnanusia agar bekerja mencari rezeki dan berusaha. Bahkan Islam telah menjadikan hukum mencari rezeki tersebut adalah fardhu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembahasan kalkulus dan geometri analitis edisi kelima jilid 1 bab 1 sub bab 1

Anda pasti masih ingat bagaimana memanipulasi bilangan, tetapi tidak ada salahnya untuk mengulang kembali sejenak. Dalam soal-soal 1-20, sederhanakan sebanyak mungkin. Pastikan untuk menghilangkan semua tanda kurung dan memudahkan semua pecahan. (kelihatannya dimulai dulu dari soal-soal yang sederhana  Jawaban atau pembahasan soal Kalkulus dan Geometri Analitis Jilid I, karangan Edwin J. Purcell dan Dale Varberg, soal no. 1 Jawaban atau pembahasan soal Kalkulus dan Geometri Analitis Jilid I, karangan Edwin J. Purcell dan Dale Varberg, soal no. 39 Buktikan bahwa rata-rata dua buah bilangan terletak di antara kedua bilangan itu, artinya, buktikan bahwa: Jawaban atau pembahasan soal Kalkulus dan Geometri Analitis Jilid I, karangan Edwin J. Purcell dan Dale Varberg, soal no. 40 gak pusing kan.........?? Jawaban atau pembahasan soal Kalkulus dan Geometri Analitis Jilid I, karangan Edwin J. Purcell dan Dale Varberg, soal no. 2 Jawaban atau pembahasan soal Kalkulus dan

Determinan Dengan Reduksi Baris

Determinan matriks digunakan ketika mencari invers matriks dan ketika menyelesaikan sistem persamaan linear dengan menggunakan aturan cramer. Untuk menyelesaikan masalah determinan tidak selalu harus diselesaikan dengan menggunakan rumus determinan yang kompleks. Ada beberapa sifat yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan determinan agar penyelesaian permasalahan determinan matriks menjadi lebih mudah. Reduksi baris merupakan salah satu cara untuk mengetahui determinan suatu matriks yang tidak memerhatikan seberapa besar ukuran matriks tersebut. Metode ini penting untuk menghindari perhitungan panjang yang terlibat dalam penerapan definisi determinan secara langsung. Dibawah ini akan saya bahas bagaimana menyelesaikan determinan dengan reduksi baris

Menggambar Grafik Canggih Materi Kalkulus

Ketika di SMU,  tentunya telah dipelajari, bagaimana melukis grafik fungsi linear dan fungsi kuadrat, demikian juga dengan grafik fungsi-fungsi trigonometri. Kemudian di tingkat Universitas, tentunya telah diperkenalkan beberapa grafik fungsi dengan bentuk persamaan yang sedikit lebih rumit. Sekarang, bagaimanakah cara melukis grafik fungsi yang mempunyai persamaan yang rumit, tidak sederhana? Dalam pasal sebelumnya kita sudah memperlakukan penggambaran grafik secara sederhana, kita mengusulkan untuk merajah titik cukup banyak sehingga ciri dasar dari grafik menjadi jelas. Kita menyebutkan bahwa kesimetrian grafik dapat mengurangi usaha yang tercakup. Kita sarankan agar hati-hati terhadap asimtot-asimtot yang mungkin, tetapi persamaan yang harus digambar grafiknya rumit atau jika ingin grafik yang sangat cermat teknik-teknik pada bab I tidak memadai. Kalkulus menyediakan alat ampuh untuk menganalisis struktur grafik secara baik, khususnya dalam mengenali titik-titik tempat terjadi